Desa Ngroto
Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang
Desa Ngroto Rt 07 Rw 03, Kec. Pancur, Kab. Rembang Kode Pos 59262 - Kodepos 59251
081225729098 - [email protected]
http://ngroto-rembang.desa.id
Struktur Pengurus Lembaga RT/RW
Siti Maryam | 01 Mei 2014 01:45:19 | 7.044 Kali
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri no. 5/2007 , RT dan RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. RT dan RW Mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan pemerintah daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-maslah kemasyarakat yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota, memelihara Kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Peran serta RT dan RW dalam pembangunan Desa amatlah vital, seperti yang telah dikemukakan diatas RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat desa, mereka adalah mulut dan telinga pemerintah yang memiliki fungsi sebagai penyampai kebijakan - kebijakan pemerintah desa, daerah maupun nasional dan sebagai penerima aspirasi pertama masyarakat, berada di tengah konflik masyarakat sehingga merekalah yang memiliki pemahaman lebih terhadap sekala permasalahan dan konflik yang terjadi dimasyarakat.
Pengurus RT/RW berperan aktif dalam mendukung visi dan misi pembangunan pemerintah daerah, RT/RW mampu menjadi dinamisator peningkatan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, berperan dalam penataan lingkungan hidup, menjadi fasilitator yang dapat menjaga komunikasi dan harmonisasi program-program dari pemerintahan kepada masyarakat ataupun sebaliknya memberikan masukan kepada pemerintah secara objektif, optimal dan berkesinambungan sesuai mekanisme yang berlaku, dan RT/RW berperan penting dalam pengumpulan dana masyarakat baik pajak maupun non pajak.
Pembangunan desa sebagai upaya mendorong pembangunan nasional dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak akan mungkin meninggalkan peran serta pengurus RT/RW, ditinjau dari berbagai sudut pandang, RT/RW memiliki peran yang sangat penting bagi pembangunan desa, oleh karena itu sudah saatnya program - program pembangunan desa bisa menjadikan RT/RW sebagai penggerak utama, sebagai pion utama atau garda terdepan, pelibatan RT / RW dalam setiap kegiatan dan program pembangunan adalah mutlak harus dilakukan oleh pemerintah baik dari pemerintah desa hingga pemerintah pusat.
sumber :
DAFTAR NAMA PENGURUS RT/RW
MASA JABATAN 2018 s/d 2023
DESA NGROTO KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG
Surat Keputusan Kepala Desa Ngroto Nomor : 04 Tahun 2018 tanggal 05 Januari tentang Penetapan Pengurus Lembaga RT/RW
No |
Jabatan |
Nama Pejabat |
Alamat |
1. Ketua RW 01 Masrup Ngroto RT 01 RW 01
A. Ketua RT 01 Kurdi Ngroto RT 01 RW 01
B. Ketua RT 02 Sukirno Ngroto RT 02 RW 01
2. Ketua RW 02 Kusni Ngroto RT 02 RW 02
A. Ketua RT 03 Lihar Ngroto RT 03 RW 02
B. Ketua RT 04 Pandono Ngroto RT 04 RW 02
3. Ketua RW 03 Sunardi Ngroto RT 06 RW 03
A. Ketua RT 05 Ngardi Ngroto RT 05 RW 03
B. Ketua RT 06 Trisno Ngroto RT 06 RW 03
C. Ketua RT 07 Kaslan Ngroto RT 07 RW 03
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Peta Desa
Kategori
Aparatur Desa
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda
Komentar Terbaru
Info Media Sosial
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |