Sensus Penduduk merupakan keseluruhan dari proses pencatatan total data demografis di suatu negara untuk seluruh penduduk dalam satu periode waktu tertentu. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik, sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu. Dilansir dari situs resmi Badan Pusat Statistik, berdasarkan peraturan pemerintah No 6 dan No 7 Tahun 1960, sensus penduduk dilaksanakan setiap 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengertian Sensus Penduduk dan Data Sensus Indonesia", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/04/140000869/pengertian-sensus-penduduk-dan-data-sensus-indonesia?page=all.
Penulis : Serafica Gischa
Editor : Serafica Gi