Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

Tugas dan Fungsi PPID

30 September 2019 10:00:47  Tim Pemberitaan  12.303 Kali Dibaca 

PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA

Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Desa

Pasal 9

PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.

 Pasal 10
(1) PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
(2) PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
(3) Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi: a. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala; b. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan c. informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
(4) Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
(5) Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

 Pasal 11

(1) PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
(2) Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
(3) Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan: a. pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan b. penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
(4) Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas: a. memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa; b. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan; c. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan d. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
(5) Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
(6) Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.

 Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang: a. mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; b. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan d. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Aparatur Desa

Back Next

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:93
    Kemarin:111
    Total Pengunjung:157.164
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

11 September 2024 | 97 Kali
Musyawarah Desa Pelatihan Bumdes
11 Juli 2024 | 95 Kali
Musyawarah Desa Rembuk stunting
11 Juli 2024 | 97 Kali
Musyawarah Desa Rembuk stunting
31 Januari 2023 | 449 Kali
Perdes APBDes Tahun 2023
01 September 2021 | 1.405 Kali
Pelatihan Pengisian Sistem Informasi Posyandu (SIP)
04 Juni 2021 | 1.426 Kali
Penetapan Hasil Pendatan SDGs
10 Maret 2021 | 1.145 Kali
Kegiatan Operasi & Pembagian Masker ke Masyarakat
01 Januari 2019 | 14.785 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 12.589 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 12.424 Kali
Wilayah Desa
28 Agustus 2020 | 12.396 Kali
Visi dan Misi
30 September 2019 | 12.303 Kali
Tugas dan Fungsi PPID
30 September 2019 | 12.230 Kali
Profil Kepala Desa
30 September 2019 | 12.160 Kali
Tata Cara Permohonan Informasi
30 September 2019 | 12.006 Kali
Program masuk desa baik yang berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan atau Kabupaten tahun 2019
22 April 2014 | 910 Kali
Pengaduan
28 Agustus 2020 | 6.265 Kali
Sidesa
26 Agustus 2016 | 12.424 Kali
Wilayah Desa
30 Juli 2013 | 12.127 Kali
Profil Desa
31 Januari 2023 | 449 Kali
Perdes APBDes Tahun 2023
30 Juli 2013 | 755 Kali
Profil Masyarakat Desa