Selengkapnya
Desa Ngroto
Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang
Desa Ngroto Rt 07 Rw 03, Kec. Pancur, Kab. Rembang Kode Pos 59262 - Kodepos 59251
081225729098 - [email protected]
http://ngroto-rembang.desa.id
Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.
Artikel Terkini
-
Wilayah Desa
26 Agustus 2016 21:28:14 | Siti Maryam | 12.029 KaliDesa Ngroto Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang secara geografis S 643’15.498 “ Bujur Timur (BT) dan E 11131’12.378” Lintang Selatan (LS). Secara topografi Desa Ngroto termasuk dalam kategori Daerah dataran tinggi dengan ketinggian 13,00 dari permukaan laut
-
Data Desa
24 Agustus 2016 21:14:59 | Siti Maryam | 705 KaliHalaman ini berisi tautan menuju informasi mengenai Basis Data Desa. Ada dua jenis data yang dimuat dalam sistem ini, yakni basis data kependudukan dan basis data sumber daya desa. Sila klik pada tautan berikut untuk mendapatkan tampilan data statistik per kategori. Data Wilayah AdministratifSelengkapnya
-
Pemerintahan Desa
07 November 2014 17:53:54 | Siti Maryam | 11.794 KaliBagian ini berisi informasi mengenai PemerintahanDesa. Sila klik pada tautan berikut untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci. Visi dan Misi Pemerintah Desa Badan Permusyawaratan Desa VISI dan MISI VISI "Terwujudnya masyarakat Desa Ngroto yang Bersih,Selengkapnya
-
Struktur Linmas Desa Ngroto
01 Mei 2014 01:53:18 | Siti Maryam | 6.592 KaliSTRUKTUR ORGANISANI LINMAS DESA NGROTO Kepala Satuan Linmas : Kamdi Kepala Kelompok Lingkungan Pemukiman : Suntono Kepala Kelompok Obyek Vital : Subianto Kepala Kelompok Lingkungan Pendidikan : Sutadi Satuan Regu Deteksi DIni / Caraka : Jaswadi Satuan Regu PPPK / SAR : Asrori Satuan Regu TanduSelengkapnya
-
Kelompok Tani
01 Mei 2014 01:48:39 | Siti Maryam | 651 KaliDAFTAR NAMA PENGURUS GAPOKTAN MASA JABATAN ……s/d……. DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ……….. Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : ……………Selengkapnya
-
Struktur Pengurus Lembaga RT/RW
01 Mei 2014 01:45:19 | Siti Maryam | 6.767 KaliMenurut Peraturan Menteri Dalam Negri no. 5/2007 , RT dan RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. RT dan RW Mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatanSelengkapnya
Peta Desa
Kategori
Aparatur Desa
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda
Komentar Terbaru
Info Media Sosial
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
Perdes APBDes Tahun 2023 |
Pelatihan Pengisian Sistem Informasi Posyandu (SIP) |
Penetapan Hasil Pendatan SDGs |
Kegiatan Operasi & Pembagian Masker ke Masyarakat |
Visi dan Misi |
Sidesa |
Knerja |